JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Kepala desa Siulak Kecil Hilir Atri sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan membuat SPJ fiktif dan markup dana kegiatan pada penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Atri Kades Siulak Kecil Hilir ini pun langsung ditahan jaksa, Selasa (24/10/2023). Informasi yang diperoleh Atri Arga datang ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09.00 WIB. Dirinya datang untuk diperiksa sebagai saksi kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut oleh penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk membenarkan Kepala Desa Siulak Kecil Hilir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini.
"Benar Atri ditahan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2021 dengan kerugian negara sebesar 650 juta rupiah lebih,," jelasnya.