JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kusnindar terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD tahun 2017-2018 pada Rabu (1/11).
Kusnindar yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD tahun 2017-2018.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 Ayat 1 UU Tipikor, Pasal 65 Ayat 1 dan kurungan penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan selama 3 bulan.