JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Hamim Fauzi (35) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantaran nekat menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja senilai Rp 58 juta karena kecanduan judi online.
Pelaku merupakan seorang sales di perusahaan yang bergerak dibidang material bangunan di Jalan Ar Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga mengatakan, pelaku diamankan di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (02/11). Setelah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya, Selasa (7/11).