JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pihak Jambi Bussines Center (JBC) yang memanfaatkan Bangun Guna Serah (BOT/BGS) lahan Pemerintah Provinsi Jambi harus jujur ke konsumen. Pasalnya, properti rumah toko (ruko) yang dijual bukan menjadi hak milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) saja hingga tahun 2044, karena kepemilikan tanah tetap selamanya milik Pemprov.
Kejujuran pihak pengembang di bawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) itulah yang diminta oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman.
"Harus dijelaskan ke konsumen, ini dibeli untuk waktu tertentu, ketika masanya, harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres (Induk Jambiupdate.co).