iklan
Mantan Direktur Walhi Jambi ini menuntut pihak pengusaha tambang batubara dan pemegang IUP bertanggungjawab. Sebab, tuntutan para sopir disebabkan ketidakmampuan para pengusaha tambang batubara membuat jalur khusus.

"Bukan hanya pemerintah yang tanggung jawab, perusahaan tambang juga harus ikut tanggung jawab. Kalau dia sudah membuka tambang, berarti sudah siap dengan risiko yang harus dihadapi.”

Perkumpulan Hijau mencatat ada 67 perusahaan tambang yang kini beroperasi produksi di Jambi. 18 berada di Kabupaten Sarolangun, 16 di Tebo, 13 di Batanghari, 12 di Bungo, 5 di Muaro Jambi dan 3 di wilayah Tanjung Jabung Barat.

 Dia juga mendukung penuh Gubernur Jambi untuk menyelesaikan persoalan tambang batubara dari hulu sampai hilir. Termasuk kerusakan lingkungan akibat tanbang batubara.

Feri menyebut banyak lubang tambang yang ditinggal begitu saja tanpa direklamasi. Bahkan lubang bekas tambang batubara di Tebo telah menelan korban.

“Rakyat Jambi sekarang dikorbankan, sopir truk batubara, pengguna jalan, dan masyarakat yang rumahnya di pinggiran jalan yang menjadi jalur angkutan batubara, semua jadi korban,’’ sebutnya.

Pemerintah harus mengevaluasi semua izin tambang di Jambi, yang terbukti lalai harus dicabut. “Semua ini karena pengusaha tambang mengelola tambang dengan cara barbar. Jangan Cuma ngeruk hasilnya saja, tapi dampak dan risikonya masyarakat yang disuruh nanggung," tegas Feri.

“Gubernur harus tegas,  masyarakat Jambi harus jadi prioritas,’’ pungkasnya. (*)


Berita Terkait



add images