iklan Saksi PDI Perjuangan ketika menyampaaikan keberatannya pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Provinsi Jambi di Swiss-belhotel beberapa waktu lalu.
Saksi PDI Perjuangan ketika menyampaaikan keberatannya pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Provinsi Jambi di Swiss-belhotel beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi memastikan akan menggugat hasil pemilihan umum (Pemilu) yang digelar 14 Feburuari 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menjadi persoalan partai berlambang banteng ini adalah hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi di daerah pemilihan (dapil) III yang mencakup Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

Gugatan dilakukan karena hasil Pileg DPRD Provinsi Jambi untuk Dapil III ini dinilai bermasalah. Gugatan dilakukan terhadap keputusan rapat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi yang digelar Rabu (13/3) lalu.

PDIP menduga terjadi pergeseran suara di tiga kecamatan di Sarolangun sehingga dilakukan rekapitulasi ulang. Hasilnya terbukti ada pergeseran suara yang menyebabkan partainya dirugikan.

Terlebih PDIP berpeluang mendapatkan 2 kursi dari Dapil tersebut. Perolehan suaranya hanya selisih tipis dengan PPP yang yang disahkan mendapatkan 2 kursi.

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi Zaidan Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Ya kita ngajukan ke MK,” kata Zaidan.

Zaidan mengatakan, pihaknya meminta agar dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS di Sarolangun, karena diduga telah terjadi terstruktur, sistimatis dan massif. “Karena ini TSM (terstruktur, sistematis dan maaif)," tegasnya.

Soal adanya rencana itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum Suparmin menanggapi santai soal upaya yang akan dilakukan oleh PDIP terkait sengketa hasil pemilu.

Dikatakannya, setiap peserta pemilu punya hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Sebagai termohon, KPU Provinsi Jambi tentu akan memberikan jawaban terhadap gugatan tersebut.

“Ya, kalau memang ada gugatan kita akan mempersiapkan diri sebagai pihak termohon, kita akan memberikan jawaban-jawaban dalam sidang nanti,” katanya.

Namun jika benar-benar ada gugatan, mantan Komsioner KPU Muaro Jambi ini mengatakan tentu menunggu hasil rekapitulasi KPU RI selesai. “Intinya kita siap lah,” pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images