iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dirreskrimum Polda Jambi memastikan tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada almarhum Ragil( 22) sehingga ia diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Kumpeh Ilir tidak terbukti.

Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan, tindak pidana pencurian yang dituduhkan kepada almarhum Ragil belum dapat dibuktikan, karena sampai saat ini tidak ada laporan ataupun pengaduan terkait hal tersebut.

"Apa yang dilakukan anggota kami, saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Propam Polda Jambi dan saat ini keduanya sedang ditempatkan di tempat khusus," katanya. Rabu (25/09/2024).

Ditambahkan Andri, ia berharap ini bisa meluruskan dan memulihkan nama baik almarhum Ragil (22) yang sebelumnya disebutkan melakukan tindak pidana pencurian.

"Mudah-mudahan ini bisa meluruskan dari informasi  yang awalnya beredar bahwa almarhum Ragil melakukan pencurian," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Ragil (22) ditangkap oleh dua  oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Kemudian, Ia ditemukan meninggal dunia diduga gantung diri menggunakan ikat pinggang di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kumpeh Ilir.

Setelah mengetahui Ragil (22) ini meninggal dunia, Polsek Kumpeh Ilir mendapatkan serangan. Akibatnya, Kantor Polisi ini mengalami kerusakan seperti kaca pecah. (*)


Berita Terkait



add images