JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengingatkan agar kepala desa (Kades) dan juga ASN untuk tetap netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa trennya, setiap pelaksanaan Pilkada, isu yang paling banyak adalah Netralitas ASN dan juga Kades. "Kalau dari tren pelanggaran pada pilkada itu adalah netralitas asn dan kepala desa," ucapnya, Selasa (29/10) kemarin.
Wein mengatakan bahwa Bawaslu dan unsur forkopimda telah melakukan upaya pencegahan dengan membuat diskusi agar ASN dan kepala desa tidak melanggar ketentuan undang-undang ataupun peraturan terkait yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
"Kades dan ASN tidak boleh ikut dalam kampanye, tidak membuat keputusan yang menguntungkan pasanagn calon, harapan kami dengan upaya tersebut pelanggaran netralitss ASN dan kades berkurang," ujarnya.
Hingga saat ini untuk netralitas ASN Bawaslu sudah merekomendasikan ke BKN lebih dari 10 ASN. Namun untuk Kades, hingga hari ini Bawaslu belum menerima satupun laporan."Tapi trennya akan naik hingga pemungutan suara, imbauan kami ya agar kades dan ASN bisa netral, karena bagi ASN ada snaksi yang menunggu jika yang bersangkutan melanggar," ucapnya."Begitupun kepala desa, Kemendagri menyampaikan bahwa kades ini dapat diberhentikan ketika ada pelanggaran berat terhadap netralitas, jadi kami mengimbau untuk netral," tambahnya dengan tegas.Meski begitu, sebagai bagian dari warga negara, mereka tetap boleh hadir di acara kampanye, namun dengan batasan, tidak boleh aktif dan menggunakan kewenangan untuk ikut dalam kampanye.Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan bahwa kepala desa bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar netralitas selama Pilkada serentak 2024. Diketahui, dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala daerah ataupun desa dan juga pejabat negara, daerah dan pejabat aparat dan lainnya, untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.“Ketentuan di Pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 171 akan dipidana,” kata Bagja.
Bagja menegaskan, pengawasan netralitas kepala desa adalah satu hal penting yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dan jajaran pengawas melalui berbagai upaya pencegahan, khususnya penanganan pelanggaran pemilihan.
“Dalam konteks upaya pencegahan kami melakukan surat imbauan pencegahan pelanggaran kepala desa ataupun sebutan lain atau lurah dan perangkat desa ataupun sebutan lain,” ujarnya.Bagja menyebutkan Bawaslu RI menemukan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) selama tahapan kampanye Pilkada 2024. Data tersebut ditemukan di 25 provinsi di Indonesia hingga 28 Oktober 2024.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ucapnya.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran. (aiz)