JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H Abdul Rahman mendatangi Bawaslu Kota Jambi, Jumat (15/11/2024) siang untuk memberikan klarifikasi.
H Abdul Rahman ditemani Ketua Tim Advokasi Rahman-Guntur, Sertiyansah SH memenuhi undangan Bawaslu Kota Jambi.
Tidak lama Rahman bersama Sertiyansah dalam satu ruangan di Bawaslu Kota Jambi.
Kepada sejumlah awak media, Sertiyansah membantah tuduhan paslon nomor urut 2 melakukan pembagian sembako di tempat ibadah tanpa izin resmi.
Pengacara top ini menegaskan, H Abdul Rahman tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap melanggar aturan pemilu tersebut.
Ia bilang, H Abdul Rahman tidak mengetahui dan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan tim paslon 01.
Ia menjelaskan, pembagian sembako di kelenteng yang terletak di kawasan Sungai Sawang bukan bagian dari aktivitas kampanye Rahman-Guntur.
Aktivitas tersebut, kata Sertiyansah, program sosial perkumpulan keluarga Khonghucu dalam rangka persiapan perayaan ulang tahun dewa pada Desember mendatang.
"Seperti halnya infak dalam Islam, kegiatan ini adalah murni inisiatif komunitas, bukan dari H Abdul Rahman," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran H Abdul Rahman di klenteng tersebut hanya untuk menemui seorang teman dan tidak terkait dengan kegiatan seperti yang dilaporkan.
"Sekitar 10 menit HAR menemui temannya di tempat tersebut," ujarnya.
Mengenai tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dan izin resmi bagian dari kampanye, Sertiyansah bilang dokumen tersebut hanya diperlukan jika ada kegiatan kampanye.
Namun, H Abdul Rahman tidak melakukan aktivitas kampanye.
Sebelumnya, tim paslon 01 Maulana-Diza melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rahman-Guntur kepada Bawaslu.
Mereka mengklaim bahwa pembagian sembako di kelenteng tersebut melibatkan simbol kampanye nomor urut 2 dan dilakukan tanpa izin yang sah.
Esoknya, pemilik klenteng Suaong Bio Sungai Sawang yang merasa terintimidasi dengan ulah tim paslon 01, melapor ke Polresta Jambi, Selasa (11/11/2024).
Pemilik klenteng, Chandra Liaw bersama Siti Meli melaporkan timses Maulana atas nama Robert Samosir dan Idris karena telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan ke Polresta Jambi pada Selasa (12/11/2024).
"Segerombolan orang diantaranya Robert Samosir dan Isdris tiba tiba mendatangi klenteng milik klien saya Chandra Liaw saat acara. Gerombolan dari tim sukses Maulana ini telah mengintimidasi Chandra Liaw dengan mengancamnya," ungkap Ilham, tim advokasi H Abdul Rahman - Guntur.
Saat itu, kata Ilham, Chandra Liaw dipaksa untuk mengakui bahwa beras yang dibagikan saat acara di Klenteng tersebut pemberian dari H Abdul Rahman.
"Chandra Liaw dan Siti Meli diancam akan dipatahkan tangannya jika tidak mengaku beras yang dibagikan saat acara di Klenteng tersebut dari Cawako H Abdul Rahman. Padahal jelas, itu bantuan dari Klenteng pribadi bukan dari HAR," ujarnya.(*)