JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan standar pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan detail kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah, kami telah menetapkan standar Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun ini. Untuk Zakat Fitrah, standarnya adalah satu sha' atau setara dengan makanan pokok untuk satu orang," ujar Abu Bakar, Senin (3/3/2025).
Menurut Abu Bakar, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan beras sesuai Madzhab Syafi'i dan Jumhur Ulama, dengan takaran 2,5 hingga 2,8 kilogram per orang.
"Khusus untuk masyarakat Kota Jambi, kami menyarankan pembayaran Zakat Fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran, atau 2,8 kg sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari untuk kenyamanan masyarakat," jelasnya.
Abu Bakar juga merinci opsi pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang sesuai Madzhab Hanafi.
"Untuk pembayaran dengan uang, kami telah menetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras. Untuk beras kualitas tertinggi senilai Rp 57.600, beras kualitas sedang Rp 51.200, dan beras kualitas rendah Rp 40.000," paparnya.
Terkait Fidyah, Abu Bakar menjelaskan kriteria siapa saja yang dibolehkan membayar Fidyah sebagai pengganti puasa. "Ada tiga kriteria utama, yaitu orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dan orang yang pikun atau hilang ingatan," jelasnya.