JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah bersaksi di 15 TKP.
Pelaku bernama Tanri Saputra (31), warga Solok Sipin, Kota Jambi, ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Jelutung dan Polsek Kota Baru.
BACA JUGA: 87 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Saat Libur Idul Adha 2025, Trafik Naik 1,48%
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menjelaskan, kasus ini terungkap, setelah korban petugas berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2025.
Saat itu, korban yang merupakan mahasiswi kehilangan sepeda motor rsaat diparkir di depan kosan temannya di kawasan Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi.
"Pelaku berhasil diamankan di rumah adiknya yang berada di Unit 21, Kecamatan Bahar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Sabtu (7/6/2025).
BACA JUGA: Sapi Kurban dari Presiden Prabowo Seberat Hampir 1 Ton di Kerinci Diserahkan Bupati Monadi
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, diketahui bahwa pelaku merupakan spesialis curanmor lintas wilayah. Tak tanggung-tanggung, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 15 lokasi berbeda, baik secara sendiri maupun bersama rekannya yang saat ini berstatus DPO.
“Pelaku sudah lama menjadi target karena keterlibatannya dalam banyak kasus curanmor, baik di Kota Jambi maupun Muaro Jambi. Dari hasil pengembangan, ada 15 TKP yang diakui pelaku, dan sebagian besar dilakukan bersama komplotannya yang masih dalam pengejaran,” tambah Ipda Deddy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat kejadian, pakaian yang dikenakan pelaku, serta surat kendaraan milik korban berupa STNK dan BPKB sepeda motor.
“Polresta Jambi dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan jalanan, terutama curanmor, yang sangat meresahkan masyarakat,” tutup Ipda Deddy.(*)