Pelaku kini ditahan di Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Ipda Deddy.
