iklan Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian
Petani di Merangin Jadi Korban Pembacokan, Polisi Tangkap Pelaku 5 Hari Kemudian

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif pelaku yang nekat melakukan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Ia terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (*)


Berita Terkait



add images