JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Jelutung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AFY (21) terhadap rekannya RH (24) menggunakan zat beracun Kalium CN (sianida), Senin (30/06/2026).
Rekonstruksi berlangsung di tempat kost pelaku yang beralamat di kelurahan Payo Lebar dan menghadirkan langsung tersangka AFY dengan pengawalan ketat.
BACA JUGA: Hari Adat Melayu Jambi ke-747, Bupati BBS Ajak Warga Perkuat Tradisi Leluhur
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu choiril Umam didampingi Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, dan turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi serta kuasa hukum pelaku.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 29 adegan yang menggambarkan secara runtut bagaimana perencanaan hingga eksekusi pembunuhan dilakukan.
Adegan dimulai dari pelaku menghubungi korban, mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran sianida ke dalam minuman yang kemudian diminum korban.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi dan memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,”katanya.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa pelaku dengan sadar mencampurkan zat Kalium CN ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban.
