iklan Polsek Jelutung Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Aplikasi WeChat, Salah Satunya Masih di bawah umur
Polsek Jelutung Ringkus Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Aplikasi WeChat, Salah Satunya Masih di bawah umur

“Modus seperti ini kerap menyasar korban melalui aplikasi pertemanan. Kami minta masyarakat untuk tidak sembarangan membuat janji temu dengan orang tak dikenal, terutama lewat aplikasi yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 368 Jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.(*)


Berita Terkait



add images