iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sejumlah instansi telah melantik Pegawai Pemertintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Suka dan duka mengirinya. Banyak honorer tersenyum saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Karena telah lama menanti.

Tapi tak sedikit juga yang menangis. Mengingat besaran gajinya yang miris.

PPPK Paruh Waktu memang bagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.

BACA JUGA: Cara Membuat Portfolio Digital dengan Kode QR untuk Lamar Kerja

Tapi soal gaji tidak sama. Nasib PPPK Paruh Waktu berbeda.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.

BACA JUGA: Seleksi JPT Pratama Batang Hari 2025 Selesai, Pengumuman Berdasarkan Nilai Terbaik

Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.

Sudah banyak pemda menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Ternyata hanya sedikit pemda yang memberikan gaji PPPK Paruh Waktu setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku di daerahnya.

Ketentuan di KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu yang menyebabkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antara daerah satu dengan daerah lainnya. Bahkan terjadi ketimpangan yang mencolok.

BACA JUGA: Tabrak Lari di Simpang Rimbo, Pengendara Honda BR-V Dikejar Warga hingga Tugu Juang

PPPK paruh waktu di DKI Jakarta memang digaji Rp5 juta hingga Rp12 jutaan. Tapi di daerah lain tak sama, malah sangat jauh.

Alih-alih sesuai UMK, ada yang dibayar Rp1 jutaan, Rp500 ribu, bahkan tidak sedikit menerima upah Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, kondisi gaji yang diterima PPPK paruh waktu saat ini masih variasi.

Dia heran, karena pada satu instansi dan dalam satu jenis formasi saja, gaji yang diterima berbeda beda.

"Saya dapat pengaduan teman-teman tendik soal gaji PPPK paruh waktu. Mereka digaji Rp250 ribu, Rp300 ribu dan paling tinggi Rp500 ribu," kata Herlambang dikutip JPNN.com, Sabtu (3/1/2026).


Berita Terkait



add images