iklan Upah 8 Juta per Kg, Pengedar Sabu di Kota Jambi Diringkus Polisi
Upah 8 Juta per Kg, Pengedar Sabu di Kota Jambi Diringkus Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 paket sabu berbagai ukuran.

Pelaku yang diamankan berinisial RP (34), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026) malam, sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kost di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, serta sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.

BACA JUGA: Pemkot Jambi Gandeng Kota Malang, Digitalisasi Pajak Jadi Kunci Dongkrak PAD

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Jambi telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan,” ujar Ipda Deddy, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA: Derby Tanjung Jabung Memanas, Tanjab Barat Taklukkan Tanjab Timur 1-0

Deddy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi kost, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 10 paket sabu berbagai ukuran dengan berat sekitar 615,7 gram.

BACA JUGA: Baru Bebas Bersyarat, Pria di Jambi Diamuk Massa Usai Bobol Kotak Amal Masjid

Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengaku bekerja dengan sistem upah dan mendapatkan bayaran Rp 8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Berita Terkait



add images