iklan Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Paspor RI Ilegal
Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman Usai Coba Ajukan Paspor RI Ilegal

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman setelah terbukti berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.

Kedua WNA tersebut berinisial FAM (27) dan AHM (24). Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dijatuhkan meliputi pembatalan izin tinggal, pendetensian di ruang detensi, deportasi ke negara asal, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (cekal).

BACA JUGA: Hasil Lab Makanan Dugaan Keracunan MBG di Muaro Jambi Keluar, Kadinkes Ike : Pemkab Yang Berhak Sampaikan

Keduanya sebelumnya masuk ke Indonesia melalui pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari. Namun alih-alih berwisata, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI melalui aplikasi M-Paspor.

Pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk proses lanjutan dengan didampingi dua WNI serta membawa dokumen kependudukan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Kutipan Akta Kelahiran.

BACA JUGA: Danrem 042/Gapu dan Wakil Gubernur Jambi Turun ke Pasar Angso Duo, Pastikan Stok dan Harga Bapok Aman Jelang Ramadhan

Kecurigaan petugas muncul saat wawancara dan perekaman biometrik karena keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dasar dalam Bahasa Indonesia.

Mereka kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui merupakan warga negara Yaman dan menyebut pengajuan paspor RI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi.Hingga kini, sosok tersebut tidak dapat dihubungi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang digunakan dalam proses permohonan.

BACA JUGA: Satgas Saber Pantau Harga Jelang Ramadan, Bapanas Pastikan Stabil di Jambi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin keimigrasian, Pasal 126 huruf c terkait upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah, serta memenuhi unsur Pasal 75 yang menjadi dasar pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama.


Berita Terkait



add images