iklan Zakat Fitrah 2026 di Kota Jambi Resmi Ditetapkan, Segini Nominalnya!
Zakat Fitrah 2026 di Kota Jambi Resmi Ditetapkan, Segini Nominalnya!

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Bersama hasil rapat koordinasi yang digelar pada 23 Februari 2026.

BACA JUGA: Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kota Jambi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri.

Dalam ketetapan itu disebutkan, zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per jiwa. Untuk kehati-hatian, khususnya bagi yang mengikuti Mazhab Syafi’i, dianjurkan membayar 2,8 kilogram beras per orang.

BACA JUGA: Diskusi di PLN UBP Jambi, Fasha Singgung Soal PLTU Mulut Tambang

Sementara bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni:
Rp57.600 untuk beras kualitas tinggi,
Rp51.200 untuk beras kualitas sedang,
Rp40.000 untuk beras kualitas rendah.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan, atau dengan memberi makan fakir miskin tiga kali sehari untuk satu orang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan pihaknya memastikan informasi ini tersampaikan secara luas dan akurat kepada masyarakat.

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Dua Bangunan di Kenali Asam Atas Hangus Terbakar Dini Hari

“Pengumuman ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan unsur keagamaan di Kota Jambi. Kami di Kominfo berkewajiban menyebarluaskan informasi ini agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait besaran zakat fitrah tahun ini,” ujar Saleh Ridha.

Ia menambahkan, penyebaran informasi dilakukan melalui berbagai kanal resmi pemerintah, termasuk media massa, media sosial, dan website Pemkot Jambi.

“Kami mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui lembaga resmi seperti Baznas maupun Unit Pengumpul Zakat di masjid-masjid, agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan adanya penetapan resmi ini, Pemkot Jambi berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, transparan, serta memberi manfaat maksimal bagi para mustahik di Kota Jambi. (hfz)


Berita Terkait



add images