Tim tersebut nantinya terdiri dari DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah. Tim ini akan melakukan verifikasi bersama, baik melalui penelitian fisik di lapangan maupun pemeriksaan dokumen terkait batas-batas bidang tanah yang diklaim sebagai BMN eks aset Pertamina.
Dari hasil verifikasi tersebut akan ditentukan titik koordinat tanah BMN eks Pertamina serta disusun peta aset yang telah diverifikasi. Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi yang secara aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan audiensi dengan DJKN dan ATR/BPN. Dengan pembentukan tim terpadu ini diharapkan dapat ditemukan solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin mengatakan dukungan dari Kementerian ATR/BPN menjadi dorongan bagi pansus untuk terus memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
“Jawaban dari ATR/BPN memberikan semangat bagi kami. Mereka juga menyetujui pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Muhili.
Ia berharap langkah yang telah ditempuh pansus bersama berbagai pihak dapat segera menghasilkan solusi konkret sehingga masyarakat yang memiliki sertifikat tanah di kawasan zona merah dapat memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka. (hfz)
