Sejalan dengan itu, Gubernur Al Haris menegaskan arah pembangunan Jambi sebagai “Penyangga Bioindustri dan Ketahanan Energi di Sumatra” sebagaimana tertuang dalam RPJPN dan RPJPD 2025–2045, dengan fokus pada hilirisasi dan diversifikasi ekonomi guna mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif. Penanganan jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2026, serta didorong pemanfaatan skema Inpres Jalan Daerah untuk mengatasi keterbatasan fiskal.
Pada sektor pertambangan, dari 86 perusahaan berizin, sebanyak 31 perusahaan aktif berproduksi pada 2025. Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba mencapai 100 persen sesuai target APBD, dengan rincian Rp.6,11 miliar dari iuran tetap dan Rp.105,96 miliar dari iuran produksi. Pembangunan jalan khusus batubara oleh PT Inti Bangun Sarana telah mencapai progres 86 persen, sementara dua perusahaan lainnya masih menyelesaikan kendala perizinan dan pembebasan lahan.
Dari sisi fiskal daerah, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD 2025 tercatat sebesar 43,03 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 51,76 persen pada APBD 2026 sebagai bagian dari penguatan kemandirian fiskal. Realisasi belanja daerah mencapai 92,90 persen dengan capaian rata-rata Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 101,14 persen, yang menunjukkan efektivitas dan efisiensi belanja.
Untuk mendukung hal tersebut, optimalisasi PAD dilakukan melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan aset daerah melalui sistem aplikasi seperti SIMBADA dan sistem terintegrasi lainnya.
Di bidang tata kelola pemerintahan, predikat Reformasi Birokrasi Provinsi Jambi meningkat dari B pada 2023 menjadi BB pada 2024, dengan fokus pada Reformasi Birokrasi Tematik yang berdampak langsung terhadap peningkatan investasi, perizinan, dan kepuasan layanan publik. Sistem OSS RBA juga diterapkan untuk mencegah tumpang tindih regulasi. Adapun kewenangan pertambangan batubara dan emas, termasuk penanganan tambang ilegal, berada pada Pemerintah Pusat sesuai regulasi terbaru, sementara Pemerintah Provinsi berperan dalam pengawasan aspek lingkungan.
Sebagai penutup, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan dan rekomendasi konstruktif terhadap LKPJ 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta pembangunan yang berpihak kepada masyarakat demi terwujudnya Jambi yang berdaya saing, berkelanjutan, dan sejahtera. (aan)
