JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun pada Jumat (19/06/2026) pagi, melakukan pemusnahan aset yang sudah tidak terpakai di Kantor BPKAD seperti mobiler kantor yang rusak parah dengan cara dibakar.
Plt Kepala BPKAD Sarolangun, Hj Maria Susanti didampingi Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Muhamad Ihsan, menjelaskan pemusnahan aset tersebut untuk menjaga efektivitas aset daerah yang tidak terpakai.
"Kami memberikan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. OPD yang memiliki aset yang sudah tidak terpakai, bisa mengusulkan untuk penghapusan dan pemusnahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa usulan yang diajukan oleh OPD selanjutnya dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Peninjauan tersebut harus berlangsung sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati Sarolangun. setelah persetujuan keluar, proses pemusnahan akan OPD laksanakan dengan pengawasan dari BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
BACA JUGA: Jelang Pelantikan dan Muscab Serentak, Ritas : Banyak Wajah Baru di Hanura Jambi
“Proses pemusnahan bisa dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya yang kami lakukan hari ini dengan cara dibakar,"jelasnya.
Pantauan dilapangan, pemusnahan aset dikantor BPKAD Sarolangun seperti Kursi dan Meja dilakukan dengan cara dibakar, dimana sebelum dimusnahkan dilakukan pengambilan dokumentasi yang disaksikan langsung perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sarolangun.(hnd)
