JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria berinisial S (57) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NH (16).
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasus yang dilaporkan pada Sabtu (23/5) lalu itu, terjadi di lingkungan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Muaro Jambi, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA: Kajati Jambi Lunasi Tunggakan Sekolah Dua Siswa pada Peringatan Harganas 2026
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan. "Ya benar, terlapor sudah diamankan," ujarnya.
S diamankan pada Minggu (28/6) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada dalam perjalanan menuju kandang ayam miliknya di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemkab Tanjabtim Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis Tetap Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum et repertum tertanggal 26 Mei 2026, keterangan para saksi, serta barang bukti berupa pakaian milik korban.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan gelar perkara, menetapkan status hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polres Muaro Jambi menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. (wan)
