iklan Mediasi antara perwakilan PT Edco Persada Energy (PT EPE), pekerja, dan Disnakertrans Kabupaten Sarolangun terkait penyelesaian hak-hak karyawan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Sarolangun.
Mediasi antara perwakilan PT Edco Persada Energy (PT EPE), pekerja, dan Disnakertrans Kabupaten Sarolangun terkait penyelesaian hak-hak karyawan yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Sarolangun.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Polemik belum dibayarkannya hak-hak puluhan karyawan PT Edco Persada Energy (PT EPE) akhirnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun. Dalam mediasi tersebut, perusahaan berkomitmen membayar gaji karyawan dan melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, sementara persoalan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berpotensi berlanjut ke jalur hukum.

Mediasi berlangsung di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sarolangun dan dipimpin Kepala Disnakertrans, H. Juddin. Pertemuan itu turut disaksikan Kepala Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Ida Ziana, serta pihak kepolisian.

BACA JUGA: Harga Pinang di Tanjabtim Turun ke Rp17 Ribu per Kg, Petani Mengeluh Pendapatan Menyusut

Pihak perusahaan diwakili HR PT EPE, Royikin Amal Maulana, sedangkan para pekerja diwakili Kuswara dan Adi Sahwa. Hasil perundingan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, PT EPE menyatakan akan membayarkan gaji bulan Mei 2026 kepada seluruh 67 karyawan paling lambat pada 3 Juli 2026.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Beberkan Capaian APBD Bungo 2025, Aset Daerah Tembus Rp2,40 Triliun

Perusahaan juga berkomitmen menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 67 pekerja setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan terbit pada Juli 2026. Pembayaran iuran tersebut ditargetkan rampung paling lambat 29 Agustus 2026.

Selain itu, PT EPE menyatakan menyetujui seluruh poin hasil mediasi. Apabila perusahaan kembali beroperasi, para pekerja yang terdampak akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan perusahaan dan hasil penilaian manajemen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, H. Juddin, berharap seluruh kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dipatuhi kedua belah pihak.

BACA JUGA: Polda Jambi Ungkap 57 Kasus BBM Subsidi dan PETI, Sita Puluhan Ribu Liter BBM hingga 2,5 Kilogram Emas

"Dengan demikian, hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai komitmen perusahaan, sementara hubungan industrial tetap berjalan kondusif melalui penyelesaian secara musyawarah," ujarnya.

Pekerja Tolak Perhitungan Kompensasi

Di sisi lain, persoalan kompensasi PHK belum menemui titik temu. Perwakilan pekerja PT EPE, Kuswara, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi tuntutan pembayaran kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Ia mengatakan para pekerja telah memperoleh pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan akan didampingi dalam setiap proses mediasi maupun langkah hukum selanjutnya.

"Langkah selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum. Kami juga sudah mendapat bantuan dari LBH. Kalau nanti ada mediasi lagi, kami akan didampingi oleh LBH," katanya.

Menurut Kuswara, sejak awal para pekerja telah mengikuti seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan menyampaikan tuntutan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menilai perusahaan menghitung kompensasi PHK menggunakan sistem prorata yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pihak perusahaan menghitung kompensasi secara prorata. Ada yang masa kerja satu tahun hanya dihitung satu bulan gaji, yang tiga tahun juga diprorata, sedangkan yang di bawah enam bulan dihitung sesuai aturan. Perhitungan seperti itu tidak kami setujui," ujarnya.

Para pekerja meminta perusahaan membayarkan kompensasi berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

"Kami maunya sesuai dengan undang-undang. Kalau masa kerja satu tahun mendapat satu bulan gaji, dua tahun dua bulan gaji, tiga tahun tiga bulan gaji, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Pekerja berharap perusahaan dapat memenuhi seluruh hak mereka sesuai regulasi sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil tanpa harus berlanjut ke pengadilan.(*)


Berita Terkait



add images