Bupati menjelaskan proses panjang yang dilalui sebelum rumah sakit dapat beroperasi, termasuk penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang membutuhkan persetujuan gubernur, serta rangkaian visitasi untuk menilai kelayakan fasilitas. Setelah melewati serangkaian tahapan administrasi tersebut, rumah sakit resmi mulai beroperasi pada 1 November 2025, meskipun masih beroperasi dengan keterbatasan.
Salah satu syarat penting untuk mendapatkan status Rumah Sakit tipe C adalah ketersediaan lahan. Bupati menyebutkan dukungan Gubernur melalui fasilitasi dengan Kementerian Kesehatan serta alokasi lahan oleh DPRD menjadi faktor pendukung utama. “Kami juga berterima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengalokasikan tanah dan pembiayaan; kolaborasi ini sangat menentukan,” kata Bupati.
Bupati mengimbau masyarakat Kabupaten Kerinci untuk ikut menjaga dan mendukung proses pembangunan lanjutan fasilitas ini agar berjalan lancar. Saat ini lahan yang disiapkan kurang lebih 3,5 hektare, yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan rumah sakit.
Bupati menegaskan pentingnya persiapan sumber daya manusia (SDM) dan kelancaran proses anggaran di tingkat daerah.
“Walaupun pembangunan dilaksanakan oleh PT. Urban, pemerintah daerah harus menyiapkan SDM agar rumah sakit dapat segera beroperasi pada 2027. Proses penganggaran daerah memiliki tahapan dan waktu tertentu, OPD terkait diminta mengawal proses ini secara serius,” ujar Bupati.
"Pelaksanaan proyek di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak ini resmi diserah terimakan kepada pihak penyedia, yaitu PT. PP Urban (Urban Penta KSO). Rumah sakit ini dirancang menjadi RSUD Tipe C untuk meningkatkan akses layanan kesehatan agar warga tidak perlu berobat ke luar daerah," pungkas Bupati. (*)
