iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Sejumlah pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berharap Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menghadirkan program Sidang Isbat Nikah Terpadu secara gratis. Program tersebut dinilai penting agar pernikahan yang selama ini hanya dilakukan secara agama dapat memperoleh pengakuan hukum dari negara.

Harapan itu disampaikan sejumlah pasutri yang ditemui di lingkungan Pengadilan Agama Tanjabtim, belum lama ini. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA: Jalan Tol Betung-Jambi Ditargetkan Rampung 2027, Pembebasan Lahan Mulai Tuntas dan Proyek Dipercepat

Menurut mereka, masih banyak pasangan, khususnya yang tinggal di wilayah pelosok dan pesisir Tanjabtim, yang menikah secara agama atau nikah siri sehingga belum memiliki Buku Nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kondisi tersebut bukan karena keengganan mencatatkan pernikahan, melainkan terkendala biaya sidang isbat yang harus ditanggung secara mandiri, serta jauhnya jarak menuju Pengadilan Agama.

BACA JUGA: Haaland Cetak Brace, Norwegia Ukir Sejarah Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Brasil

"Biaya perkara dan akses menuju Pengadilan Agama menjadi kendala bagi kami. Karena itu kami berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi sidang isbat nikah secara gratis agar masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh kepastian hukum," ujar salah seorang warga.

Pasutri yang berasal dari Desa Siau dan wilayah Nipah Panjang itu mengaku belum memiliki Buku Nikah berdampak pada berbagai urusan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah kesulitan mengurus akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas kedua orang tua secara lengkap.

Selain itu, pengurusan Kartu Keluarga (KK), kepesertaan BPJS, hingga persyaratan administrasi saat mendaftarkan anak ke sekolah juga menjadi lebih rumit karena belum memiliki dokumen perkawinan yang sah secara hukum.

BACA JUGA: DPRD Sarolangun Soroti 10 Desa Absen di MTQ Kecamatan Batang Asai, Minta Dievaluasi

"Kami sangat berharap Ibu Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari, dapat mendengar keluhan masyarakat. Selama ini pengurusan KK baru, BPJS hingga administrasi sekolah anak menjadi sulit karena kami belum mempunyai Buku Nikah," ungkapnya.

Mereka menilai program isbat nikah terpadu merupakan kebutuhan mendesak karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga melindungi hak-hak perempuan serta memberikan kejelasan status keperdataan anak.

Untuk itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dapat membangun kolaborasi pelayanan terpadu bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Sinergi tersebut diyakini menjadi solusi efektif untuk mempercepat legalisasi perkawinan masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan pelosok.

"Kami berharap ada pelayanan terpadu yang melibatkan Pemda, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mengurus legalitas pernikahan. Program seperti ini sangat kami butuhkan," tutupnya. (lan)


Berita Terkait



add images