iklan Martayadi.
Martayadi.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, termasuk memberikan penjelasan terhadap setiap kebijakan yang menjadi perhatian publik.

"Permintaan agar proses seleksi dibuka kepada publik adalah sesuatu yang wajar. Pemerintah dapat menjelaskan dasar hukum, mekanisme, dan tahapan seleksi sehingga tidak muncul ruang spekulasi maupun prasangka di tengah masyarakat. Hal tersebut juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Martayadi berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan yang berkepanjangan. Menurutnya, langkah paling tepat yang dapat dilakukan Dinas Perkimtan Provinsi Jambi adalah memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan.

"Keterbukaan adalah solusi terbaik. Ketika proses dijelaskan secara terbuka, masyarakat akan dapat menilai sendiri apakah pelaksanaannya telah sesuai aturan atau masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki. Pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tutup Martayadi.

Polemik mengenai seleksi Pendamping Program Bedah Rumah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap penyelenggaraan program pemerintah, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat terus terjaga. (*)


Berita Terkait



add images