JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polda Jambi bersama jajaran tengah menangani dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan.
Dua korporasi yang saat ini masih dalam proses penyidikan yakni PT Reki di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko saat diwawancarai awak media di Mapolda Jambi, pada Senin (21/09/2026).
Hadi mengatakan, secara keseluruhan pihaknya telah menangani 16 laporan polisi terkait karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran," ungkapnya.
Dari 16 laporan polisi tersebut, 14 kasus terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua lainnya merupakan kasus karhutla yang terjadi di lahan korporasi.
Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai sekitar 75,25 hektare.
"Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektar dari keseluruhan," jelasnya.
Untuk dua kasus korporasi, PT Reki di Kabupaten Batanghari tercatat mengalami kebakaran dengan luas sekitar 5 hektare. Sementara itu, kebakaran di area PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun mencapai sekitar 50 hektare.
Kedua perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
"Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan. Untuk PT Reki, sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan. Sedangkan dari PT Samhutani, penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Untuk PT Reki sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya," katanya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Polda Jambi juga masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana pencegahan karhutla yang dimiliki perusahaan.
"Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan," ujarnya.
Lanjut Hadi, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara untuk dua perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih melakukan pendalaman.
"Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman," pungkasnya, (Mg4)
