JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir EWS mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi.
BACA JUGA: Pelat Armada Sampah Kota Jambi Dipersoalkan, Tak Terdaftar di Samsat
Humas PN Jambi, Hendrawan membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.
"Iya, sudah ditetapkan hakimnya. Hakim tunggal dan sudah ditetapkan tanggal sidang perdananya 30 September 2026," ujarnya pada Senin (21/9/2026).
Hendrawan mengatakan, persidangan praperadilan dijadwalkan mulai pada Senin (30/9/2026).
Dari lima orang tersangka ditetapkan, diketahui hanya empat orang yang mengajukan praperadilan.
BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi Dilantik, Wabup Junaidi Mahir Tekankan Integritas dan Pelayanan
Empat orang tersebut yakni Dudi Handika Rahman, Elleon Besta Dewo, Muhammad Ali, dan Eko Friandico.
"Pemohonya atas nama empat orang yang diajukan sebagai tersangka. Dan termohonnya Polri dalam hal ini Krimum Polda Jambi," ujarnya.
Sebelumnya, lima oknum anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Tembus Rp3.914 per Kg, Masuk 4 Besar Tertinggi Nasional
Sanksi PTDH diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, 6-7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Dalam sidang tersebut, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kelima personel kemudian dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.(*)
