JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang status siaga darurat bencana kekeringan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, terutama potensi kekurangan air bersih dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 774 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kota Jambi Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 1 Oktober 2026 itu berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
BACA JUGA: Longsor Susulan Putus Jalan Nasional Sungai Penuh–Sumbar, Puluhan Kendaraan Terjebak Macet Total
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi, membenarkan perpanjangan status siaga darurat tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Doni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada pemantauan perkembangan musim tahun 2026 dari Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Bungo Bakal Jadi Pusat Pertahanan Darat dan Udara, 130 Hektare Lahan Dihibahkan ke Mabes TNI
Selain itu, perpanjangan status mengacu pada Nota Dinas Kepala Pelaksana BPBD Kota Jambi Nomor 300.2.3/120/BPBD/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang laporan kondisi bencana kekeringan dan perpanjangan status siaga darurat. Nota dinas tersebut telah mendapat persetujuan melalui disposisi Wali Kota Jambi.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 10 Agustus 2026 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA: Teliti Pupuk Organik Cair Limbah Sabut Pinang, Antarkan Intan Sari Raih Gelar Doktor Ilmu Pertanian
Doni mengatakan, perpanjangan status siaga darurat diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dan mengoptimalkan penanganan dampak kekeringan di Kota Jambi.
Dengan status tersebut, BPBD bersama instansi terkait dapat meningkatkan koordinasi, melakukan penanganan darurat, serta menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah kondisi musim kemarau, masyarakat juga diimbau menghemat penggunaan air bersih. Warga diminta tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan maupun membuka lahan dengan cara membakar.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat memperburuk kondisi lingkungan selama musim kemarau.
Status siaga darurat kekeringan tersebut akan berlaku hingga 31 Oktober 2026. (hfz)
