iklan Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim, Enam Tersangka Peragakan 50 Adegan
Rekonstruksi Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim, Enam Tersangka Peragakan 50 Adegan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) di sebuah rumah kos di Lorong Kamboja, RT 10 RW 04, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Senin (26/10), mengungkap perbedaan keterangan antara para tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.

Rekonstruksi yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Tim Jatanras itu menghadirkan enam tersangka, terdiri dari lima anggota Polri, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, serta seorang warga sipil berinisial B. Sekitar 50 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 hingga 15.30 WIB tersebut.

BACA JUGA: Cabjari Muara Tembesi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Pupuk Subsidi, Satu Orang PNS

Berdasarkan pantauan di lokasi, rekonstruksi menggambarkan rangkaian kejadian sejak sebelum insiden hingga korban dibawa ke rumah sakit. Namun, dalam adegan yang diperagakan, tidak terlihat secara langsung tindakan penganiayaan terhadap korban berdasarkan versi keterangan yang disampaikan sejumlah tersangka.

Perbedaan keterangan muncul pada adegan di dekat mobil yang terparkir di depan kos. Brigadir UVS mengaku berusaha membantu dan menasihati korban setelah melihat EWS memukul mobil, berteriak, mengeram dengan mata melotot, hingga muntah-muntah. Sementara itu, tersangka B mengaku melihat UVS menundukkan kepala korban dan menghantamkannya ke mobil sebanyak dua kali hingga keduanya terjatuh dalam posisi terlentang.

BACA JUGA: Cegah Simpang Siur Informasi, Penanganan Karhutla Jambi Kini Lewat Satu Pintu

Dalam rekonstruksi tersebut, korban dan para tersangka juga disebut sempat mengonsumsi minuman keras dan ekstasi. Korban disebut mengonsumsi satu tablet ekstasi yang terdiri dari setengah tablet jenis Marvel dan setengah tablet jenis lain yang tidak diketahui. Adapun tersangka lainnya disebut masing-masing mengonsumsi setengah tablet.

Setelah itu, korban diperagakan mulai meracau hingga mengalami kondisi seperti orang mabuk. Para tersangka kemudian disebut berupaya memberikan pertolongan, mulai dari mengoleskan minyak angin, memberikan air garam, hingga menangani luka di kening korban menggunakan kopi setelah korban tersungkur ke tempat jemuran. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

BACA JUGA: Fasha Salurkan Ratusan Beasiswa PIP di Kerinci, Orang Tua Murid Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Kuasa hukum empat tersangka, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, Chris Januardi, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari upaya mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pasal yang disangkakan.

“Dalam catatan kami, dalam rekonstruksi ini ada beberapa yang kami anggap belum maksimal, karena masih ada saksi-saksi pada peristiwa ini tidak dihadirkan, sehingga masih rancu,” ujarnya.

Chris juga menyoroti adegan ke-36 dan seterusnya. Menurutnya, dalam adegan tersebut tidak terlihat peragaan pembunuhan maupun penganiayaan. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai insiden di dekat mobil, khususnya antara versi tersangka B dengan keterangan Brigadir UVS dan Bripka DHR.


Berita Terkait



add images