Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan masyarakat yang mengalami masalah dengan lembaga keuangan untuk melakukan pengaduan. Hal ini sesuai dengan fungsi OJK sebagai lembaga yang melindungi konsumen, khususnya para pengguna layanan jasa keuangan, baik dari perbankan, asuransi dan jasa keuangan lainnya.
Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Lukdir Gultom mengatakan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, mengakibatkan produk dan jasa keuangan menjadi semakin beragam. Oleh karena itu, informasi dan edukasi kepada masyarakat yang lebih komprehensif perlu digencarkan.
“Kami juga akan gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar resiko terjadinya kecurangan dari lembaga keuangan dapat diminimalisir,” ujarnya usai silaturahmi OJK dengan lembaga keuangan Provinsi Jambi, Selasa (11/3).
Lukdir menambahkan, hingga kini pihaknya sedang gencar untuk terus melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Mulai dari menggandeng pelaku jasa keuangan untuk turut melakukan sosialisasi, menyentuh komunitas, dan kelompok masyarakat hingga mengoperasikan mobil literasi keuangan (SiMOLEK) yang nantinya bakal dihadirkan di setiap wilayah kerja OJK di Indonesia.
Senada, meskipun belum menyebut angkanya, namun pimpinan OJK Provinsi Jambi, Darwisman mengamini terkait adanya pengaduan masyarakat terhadap lembaga keuangan. “Sejak Januari lalu sudah ada beberapa pengaduan yang masuk dan sampai saat ini memang masih didominasi oleh pengaduan terhadap perbankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk masyarakat yang berada di Jambi, dapat mengajukan pengaduan dengan mengunjungi layanan masyarakat yang telah disediakan salah satunya dengan mengakses www. konsumen@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK Provinsi Jambi yang masih berkantor di Bank Indonesia Provinsi jambi.
sumber: jambi ekspres