iklan
Pasca penghitungan ulang perolehan suara tingkat TPS oleh PPK Danau Teluk yang dilakukan di pleno KPUD Kota Jambi, Maroli selaku Ketua Panwaslu akan memanggil PPK, PPL, dan Panwascam. "Kita akan hadirkan mereka pada pleno tingkat provinsi", ujarnya.

Maroli menjelaskan, kehadiran PPK, Panwascam, dan PPL diperlukan lantaran DA dan D1 yang diberikan kepada Panwascam berbeda dengan jawaban yang disampaikan pleno tingkat Kota, kemarin.

Menurut Maroli, Panwaslu telah menyampaikan ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi yaitu Banwaslu Prov Jambi. Sebenarnya PPK Danau Teluk sudah melanggar, karena tidak mengunci kotak suara. Bahkan, ada kotak suara yang kosong. Meskipun, itu tidak mengubah jumlah suara atau merugikan Parpol.

Pelanggaran yang dilakukan PPK bisa dikenakan pidana. Namun, dia belum bisa memastikan itu, karena akan mendengar kronologis kejadiannya dari kedua belah pihak.(ck04)



Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images