iklan
Dari 32 Calon Ang­gota DPD RI Dapil Provinsi Jambi, hanya 16 diantaranya yang menyerahkan laporan akhir dana kampanye ke KPU. 16 Calon DPD yang menyer­ahkan laporan tersebut di­antaranya, M Syukur, Azizah Daryati Uteng, Juniwati Masc­hun Sofwan, Abu Bakar Jama­lia, Linda Astuti, Joni Ahyar, Hasbi Ansori, Yopi Mutholib dan beberap calon lainnya.

“Hingga pukul 18.00 WIB tadi (kemarin, red) dari 32 orang DPD hanya 16 yang menyerahkan laporan,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi kepada media ini,Kamis (24/4).

Sedangkan untuk partai poli­tik, semuanya sudah meny­erahkan laporan dana akhir kampanye ke KPU. “Kalau parpol semuanya sudah me­nyerahkan,” sebutnya.

Proses penyerahan berkas disesuaikan dengan tingka­tannya. Penyerahan laporan untuk DPR ke KPU RI, DPRD Provinsi dan calon DPD ke KPU Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota ke KPU Kabupaten/Kota.

“Setelah semuanya menyer­ahkan, kita menyerahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Yang dari kabupaten/kota pal­ing lambat diserahkan kekita paling lambat 27 April.

Waktu untuk pelaksanaan auditnya 30 hari sejak KAP menerima dari KPU. “Setelah satu bulan diaudit oleh KAP itu dikembalikan lagi ke KPU dan kita umumkan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk jumlah nominal laporan dari partai politik dan DPD tersebut, Fitri tidak bisa menyebutkannya satu-persatu. “Sisa calon DPD yang tidak menyerahkan itu sanksinya tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih,” tandas­nya.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait