KUALATUNGKAL , Panwaslu Tanjabarat mendapatkan dua laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu. Laporan pelanggaran yang memfaatkan program pemerintah dalam kampanye ini, diterima salah anggota Panwaslu dengan no register no:04/LP/Pileg/IV/2014.
Anggota Panwaslu Tanjab Barat, Erwantoni mengatakan, pihaknya menerima dua laporan kasus tindak pidana pemilu. Satu diantaranya yakni kasus jaring bantuan dari provinsi. Proyek bantuan alat tangkap berupa jaring dan belat bagi sekelompok nelayan, dijadikan ajang mendulang suara bagi salah satu caleg dengan wilayah pilih Tanjung Jabung Barat. Ironisnya, pembagian alat tangkap ini, disertai juga dengan kertas suara,berisikan photo, nama dan nomor urut caleg dari salah satu parpol untuk DPRD Provinsi Jambi.
Uniknya lagi, program pemerintah yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2013, baru dibagi-bagikan dibulan maret 2014. Dimana dalam paket jaring bantuan seberat sembilan kilogram yang digelontorkan ini, terdapat Contoh Surat Suara DPRD Prov Jambi.
“Saat ini, pemanggilan saksi atas kasus tersebut sudah dilakukan. Dan sedang kita proses. Untuk selanjut, kita sudah memanggil saksi dari terlapor. Dan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini,"jelasnya, Kamis (24/4).
Sementara untuk barang bukti berupa belat, jaring, simulasi kertas suara bergambar caleg sudah kita kumpulkan dikantor Panwaslu. "Barangnya, kita simpan sebagai barang bukti," tandasnya.
Sumber : Jambi Ekspres