iklan
Sejak tahapan awal Pileg hingga kini terhitung sudah ada 4 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke Polda Jambi. Bebeapa anggota KPPS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 4 Kasus yang dilaporkan ke Polda itu, 1 orang anggota KPPS Kel Pijoan, Kec Jaluko, Kab Muarojambi, bernama Kartono, ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan money politik masa minggu tenang.

Kabit Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, menjelaskan Kartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran ketahuan membagi-bagikan uang ke para pelajar SMA Titian Teras Jambi agar memilih salah satu caleg.

Menurut Almansyah, kasus ini kini telah masuk ke penyidikan tahap satu. Berkas akans egera dilengkapi sehingga secepat mungkin dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan, tiga kasus lainnya telah dihentikan penyidikannya (SP3). Kasus dimaksud yaitu kampanye sebelum waktunya.(*)



Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

 

Berita Terkait



add images