iklan
Gugatan pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor pendaftaran 808-0/PAN.MK/IV/2013 tertanggal 03 April 2013.

Kuasa Hukum Syufi sebagai pemohon, Saiful Kipli kepada harian ini menyebutkan, pihaknya menggugat keputusan KPU nomor 41 dan 42 tentang penetapan hasil penghitungan suara, penetapan pemenang Pilkada.

Pihaknya menganggap terdapat banyak pelanggaran, ini yang dijadikan materi gugatan ke MK. Seperti ketidaknetralan pelaksana karena ada yang terlibat sebagai tim sukses.

“Contohnya, anggota PPS dan KPPS juga terlibat sebagai anggota Tim Sukes. Rata-rata disetiap kecamatan ada tim Nasa dan tim Harkad sebagai pelaksana, itukan dilarang dalam Undang-Undang. Pelanggaran itu bersifat terstruktur, sistematis dan massif,” katanya.

Selain itu juga soal keterlibatan PNS. Diakuinya, walaupun namanya tidak disebutkan dalam SK tim sukses, namun pihaknya mengetahui nama-nama yang dimaksudnya tersebut.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkara tersebut diregistrasi di MK. Soal jadwal sidang, juga masih menunggu pemberitahuan.

“Kemarin gugatan kita masukkan Rabu, biasanya tiga hari kerja baru diregistrasi. Terhitung sejak Kamis, Jumat dan Senin ini hari ketiga, kabarnya akan diregistrasi besok. Mulai sidang sekitar satu minggu lagi, saat pemberitahuan registrasi ini lansung pemberitahuan sidang,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Merangin sebagai termohon, Maiful Effendi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masing menunggu jadwal sidang. “Materinya belum kita terima. Kita masih menunggu pemberitahuan dari MK,” katanya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images