iklan
KPUD Siap Digugat

KPUD Prov Jambi siap digugat oleh Caleg maupun Parpol jika keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pileg. Sebab, sebagai warga Negara indonesia, para Caleg dan Parpol memang punya hak mengajukan gugatan.

Rapat pleno tingkat Prov Jambi telah ditutup. KPUD Jambi mempersilakan tiap Caleg melalui Parpol-nya yang tidak puas dengan hasil pleno, untuk mengajukan gugatan ke MK. Anggota Komisioner KPUD Jambi, Desi Ariyanto, mengatakan mekanismenya yaitu gugatan bisa dilayangkan tiga hari setelah hasil perolehan suara tingkat nasional diditetapkan.

Menurut Desi, ada kemungkinan setelah perolehan suara tingkat nasional ditetapkan, Caleg yang kalah dalam Pileg kali ini akan mengajukan gugatan ke MK lantaran adanya perbedaan data yang mereka miliki.

Namun, pihaknya tetap berupaya untuk menyelesaikan keberatan ini di level terjadinya perbedaan data itu dengan cara pembuktian dokumen yang ada. Sementara itu, pleno rekapitulasi perolehan suara DPR RI menempatkan Golkar sebagai pemenang dengan meraih 288.619 suara. Disusul PDIP dengan 274.031 suara dan Demokrat 235.333 suara.(*)


Reporter : Aldisaputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images