iklan
Ombudsman RI  dan Obudsman Perwakilan Jambi  menemukan beberapa temua dalam pelaksanaan UN tahun 2014  ini di Jambi.

Temuan ini didapat dari hasil pantauan tim Ombudsman selama pelaksanaan UN itu beberapa sekolah yang menjadi sasaran monitoring, diantaranya SMP di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi.   Temuan ini diantaranya, soal UN disimpan di Polsek bukan di Sub Rayon Sekolah di Kecamatan.

“Temuan ini mengacu pada Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2013/2014 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),”  ujar Asisten Ombudsman RI, Tria Malasari dalam paparannya di Jambi, kemarin.

Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak sekolah menyatakan hal itu dilakukan dengan alasan keamanan dan pertimbangan geografis.

Selain itu, Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) tidak disegel di ruang ujian, tetapi di ruang pengawas setelah guru sekolah penyelenggara UN melakukan pengecekan identitas siswa.

‘’Sesuai POS UN 2013/2014 LJUN harus diurutkan dari nomor terkecil ke nomor terbesar dan memasukannya ke amplop LJUN dan disegel serta ditandatangani  diruang ujian oleh pengawas setelah melakukan pengecekan identitas peserta. Kemudian, ujian dimulai terlambat 30 menit dari jadwal yang telah ditetapkan. Karena ada keterlambatan distribusi soal dari Polsek ke Sekolah,’’ paparnya.

Sementara itu, pada hari pertama pelaksaan UN, lanjutnya,  ditemukan adanya pengawas ruang yang datang terlambat dan tidak mengikuti pengarahan dari sekolah. Sehingga saat pelaksaan UN pengawas tersebut kesulitan menjelaskan kepada peserta UN.

‘’Pengawas ruang diharuskan hadir 45 menit sebelum pelaksanaan UN dan masuk ke ruang ujian 20 ment sebelum pelaksanaan. Pengembalikan LJUN ke Sub Rayon hanya dilakukan oleh satu orang dan ada temuan diantar oleh security tanpa didampingi ketua pelaksana UN. Sementara berdasarkan POS UN 2013/2014 Ketua Pelaksana UN harus mengantarkan LJUN kembali ke Sub Rayon atau Dinas Kabupaten setempat,’’ tambahnya.

Lalu, saat naskah soal sudah diberikan ke peserta UN, pengawas ruang tidak meminta peserta UN untuk memisahkan naskah soal dan LJUN didalam ruang ujian. Tetapi pemisahan soal dan LJUN dilakukan oleh guru sekolah pelaksana UN diruang pengawas UN setelah UN berakhir. Sesuai POS UN 2013/2014, naskah soal dan LJUN harus di dipisahkan didalam ruang ujian oleh peserta UN. Hal ini berpotensi menimbulkan kecurangan.

Selain itu, siswa baru masuk keruang ujian pukul 7.30 WIB dan tidak diberikan waktu mengisi identitas terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ujian. Padahal ketentuan POS UN 2013/2014 siswa harus sudah masuk keruangan ujian 15 menit sebelum UN dan  diberi waktu mengisi identitas terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal.

Terkait ini ada siswa peserta yang lupa mengisi identitas atau kurang lengkap. Terakhir, pada hari kedua pelaksanaan UN ditemukan salah satu sekolah di Kabupaten Batanghari tetap melaksanakan renovasi sekolah yang cukup menimbulkan kebisingan dan menganggu kosentrasi peserta UN.

Padahal peserta membutuhkan konsentrasi penuh karena sedang mengerjakan soal Matematika.

‘’Temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Provinsi Jambi, namun juga daerah lain di Indonesia,’’ katanya.

Ombudsman akan menyampaikan hasil tersebut ke pimpinan Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan pihak terkait.  Pelaksaan UN yang dipantau Ombudsman pada hari pertama dan kedua di Provinsi Jambi yaitu di SMPN 07 Muaro Jambi, SMPN 05 Muaro Jambi, MTs Negeri  Berembang, Muaro Jambi. Pada hari kedua sasaran monitoring yaitu SMPN 17 Batanghari, SMPN 03 Batanghari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari.

Pada hari ketiga dan keempat pelaksaan UN, Ombudsman akan melakukan monitoring UN ke Kabupaten Tanjung JAbung Timur dan Kota Jambi.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images