iklan BATAL SIDANG : Muchtar Muis kembali tidak bisa hadir dalam sidang, meski
sudah satu tahun, kasusnya belum bisa dilanjutkan karena alasan sakit. 
Tampak Muchtar Muis saat jalani sidang terakhir beberapa waktu lalu
BATAL SIDANG : Muchtar Muis kembali tidak bisa hadir dalam sidang, meski sudah satu tahun, kasusnya belum bisa dilanjutkan karena alasan sakit. Tampak Muchtar Muis saat jalani sidang terakhir beberapa waktu lalu
Mantan Bupati Muarojambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar Unit 22, Muchtar Muis, telah mengirimkan surat ke pengadilan yang berisi keterangan kondisi kesehatan belum pulih. Alhasil, sidang tipikor yang dijalani terpaksa tertunda lagi dalam jangka waktu cukup lama.

Pihak Kejaksaan Negeri Sengeti yang menerima surat tembusan, baru bisa menghadirkan kembali Muchtar Muis, apabila kondisi kesehatannya pulih.
“Nanti kita hadirkan dokter ke rumahnya untuk mengecek kesehatannya," ujar A Rudy, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sengeti Kabupaten Muarojambi saat dihubunggi via telepon seluler, Jumat (12/7) kemarin .

Diungkapkan Rudy, pihak terdakwa sudah kirim surat yang isinya kondisi masih belum baik, masih tunggu pemulihan kesehatan dulu. "Nanti kita akan layangkan panggilan ketiga. Kalau hasilnya sudah baik, maka bisa dihadirkan dalam persidagan," lanjutnya.

Persidangan dengan terdakwa mantan bupati ini, telah tertunda setahun lebih. Sidang terakhir, digelar pengadilan sekitar Maret 2012. Ketika sidang, Muchtar Muis tiba¢ ¬tiba lemas karena sakit jantung. Setelah kejadian tersebut, beberapa sidang yang selanjutnya digelar tak pernah dihadiri terdakwa.

Pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan sidang sebanyak dua kali. Namun Muis masih dalam surat keterangannya masih dalam kondisi sakit dan ditahan di rumahnya. Pernah diberitakan juga, bahwa yang bersangkutan pernah berjalan-jalan di luar rumah dalam kondisi terlihat sehat.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images