iklan DIRAWAT : Korban penembakan saat jalani perawatan beberapa waktu lalu
DIRAWAT : Korban penembakan saat jalani perawatan beberapa waktu lalu
Pemeriksaan peluru korban penembakan atas nama Nurdin (52) warga RT 1 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk telah selesai. Akan tetapi untuk mengambil hasil pemeriksaan tersebut pihak kepolisian masih menunggu surat penetapan dari Kejaksaan.

Hal ini dikatakan oleh Kapolsek Danau Teluk AKP Mawardi saat di konfirmasi via ponsel Sabtu (13/7) kemarin. "Barang itu sudah selesai (pemeriksaan peluru. Red), tinggal ngambil,  mengambilnya harus ada surat penetapan dari Kejaksaan, kita masih nunggu surat tersebut, dan kordinasi dulu masalah penetapan," katanya.

Menurut Mawardi surat penetapan tersebut harus dari kejaksaan Palembang. "Surat penetapan itu dari kejaksaan Palembang, Pengadilan Jambi nyuruh ngambil penetapan kejaksaan Palembang," kata Mawardi.

Ditambahkan Mawardi Saat ini pihaknya masih kordinasi masalah surat penetapan tersebut dengan Kejaksaan Palembang dan Kejaksaan Jambi siapa yang mengeluarkan surat penetapan tersebut. "Sekarang kita main telepon-telepon dulu, kordinasi masalah ini, dari pada bolak-balik, kesana (palembang. Red)  kan perlu biaya yang besar," tambahnya.

Dikatakan Mawardi,  pelaku sampai saat ini masih dilakukan pencarian, pelaku selalu berpindah-pindah sehingga sulit untuk ditangkap. "Masih kita kejar, ada info keberadaan pelaku, kita chek kesana menurut masyarakat memang ada, tapi sudah pergi, dia pindah-pindah," kata Mawardi.

Menurut Mawardi pihaknya juga harus berhati-hati, karena pelaku masih memegang senjata api. "Kita harus hati-hati, dia masih pegang senjata," pungkas Mawardi.

Diberitakan sebelumnya, Pemeriksaan Peluru korban penembakan atas nama Nurdin (52) warga RT 1 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk akan memakan waktu sekitar sepuluh hari.

Untuk diketahui, Nurdin (52) warga RT 1 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal, Rabu (22/5) malam. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images