iklan USAI SIDANG : Kemas Arsyad Somad setelah jalani sidang.
USAI SIDANG : Kemas Arsyad Somad setelah jalani sidang.

Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti terdakwa kasus korupsi dana PNBP, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor  Jambi dengan agenda penyampaian Duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Dupliknya, terdakwa Kemas dan Eliyanti menolak seluruh alat bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal tuntutannya maupun surat repliknya.

"Dengan adanya tambahan (duplik) ini saya ternyata tidak bersalah dan tidak ada kerugian negara dalam pengelola PSPD Unja. Sebagai Tanggungjawab saya baik selaku rektor maupun selaku ketua program PSPD Unja," ungkap Kemas dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuia, Suprabowo. Senin (15/7).

Seusai persidangan Penasehat Hukum, Kemas Arsyad Somad, Ramli Taha mengatakan agenda persidangan hari ini penyampaian duplik secara lisan dari  penasehat hukum, dimana isi duplik terdakwa tetap pada pledoi. “Kita tetap pada nota pembelaan kemarin," ujar Ramli Taha.

Setelah pembacaan duplik, majelis hakim yang diketuai Suprabowo menutup sidang. Sidang dilanjutkan Selasa (23/7) dengan agenda vonis dari majelis hakim.

Untuk diketahui, Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti telah dituntut 1 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Selain pidana penjara, terdakwa kasus korupsi dana PNBP ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Namun untuk terdakwa Kemas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 212 miliar. Sedagkan terdakwa Eliyanti tidak hukum oleh majelis hakim untuk membayar uang penganti.

Dalam nota tuntutannya, Kemas Arsyad Somad dan eliyanti tidak terbukti melanggar pasal 2. Tetapi menurut jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images