iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Mantan Kepala Terminal Truk Jalan Lingkar Selatan, Edi Hamdani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang distribusi terminal di Dinas Perhubungan Kota Jambi, didakwa JPU dengan dua pasal Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin  (24/11), JPU, Nuraida Silalahi, mengatakan bahwa atas perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp122 juta.

Oleh karenanya, terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Terdakwa telah terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu kooporasi yang telah merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan terdakwa negara menjadi rugi," ujar JPU Nuraida, dalam dakwaannya.

Karena terdakwa tidak menyampaikan keberatannya, Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. Kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi, seperti bendahara dan petugas terminal, kata Paluko Hutagalung sembari mengetokkan palu.

Untuk diketahui, Edi Hamdani diduga tidak menyetorkan seluruh uang retribusi truck yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Pall X pada periode Januari-November 2012. Dan akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp122 juta.

(ded)

 


Berita Terkait



add images