iklan Marissa Haque.
Marissa Haque.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - AKTRIS Marissa Haque diduga melakukan Žpenipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta. Karena itu, Marissa mendapat somasi dari perempuan bernama Titing Suryana Sarnani.

Somasi itu dilayangkan hari ini, Senin (10/10).

"Ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelepan yang dilakukan oleh Mbak Marissa. Ditambah lagi dengan mengirim hanya Rp 100 ribu dari Rp 20 juta yang harus dikembalikan," kata kuasa hukum Titing, Djamalluddin Koedoeboen di Warung Buncit Raya, Pejaten, Jakarta.

Djamalluddin menjelaskan, Marissa ada kerjasama dengan Titing untuk menjadi narasumber untuk dua kegiatan, yakni di Konawe, Sulawesi Tenggara dan Kendari.

Kegiatan itu adalah acara workshop terkait peningkatan sumber daya ibu-ibu. Dalam perjanjiannya, apabila dua kegiatan itu tidak dilaksanakan maka uangnya akan dikembalikan. Namun, hal itu tidak disampaikan secara tertulis.

"Perjanjian lisan. Pada saat itu mereka minta DP dari dua kegiatan. Klien kami membayar Rp 2,5 juta sebagai tanda terima. Dalam perjalanannya ada acara atau kegiatan belum terlaksana,Ž" ucap Djamalluddin.

Djamalluddin menyatakan, Titing sudah mengirimkan Rp 37,5 juta sebagai tanda lunas dari dua item. Namun ternyata hanya satu yang bisa dilaksanakan oleh Titing. Karena ada perjanjian di awal, Titing meminta agar uangnya dikembalikan.

"Cuma Mbak Marissa anggap sudah dikasih ya sudah closing. Klien saya kejar terus sampai akhirnya Mbak Marissa minta rekening klien saya untuk ditransfer duit. Klien saya kirim rekening BCA ke Mbak Marissa. Yang dikirimkan Rp 100 ribu," tutur Djamalluddin.

Menurut Djamalluddin, apabila somasi tidak ditanggapi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, yakni melapor ke Polda Metro Jaya.(gil/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images