iklan ikita Mirzani. <i>Foto - Net</i>
ikita Mirzani. Foto - Net

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kontroversi yang tak pernah habis dari kehidupan artis Nikita Mirzani. Saat video mandi kucing yang disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ke­mentrian Komunikasi dan Infor­masi (Kominfo) belum berakhir, kemudian Niki mengunggah video konsep vulgar. Melalui SnapChat dia memamerkan sesi pemotretan. Bagian dari video itu lantas di-capture serta diunggah oleh pemilik akun lambenyinyir.
Selebriti yang sempat diisu­kan merebut suami Nafa Urbach, Zack Lee ini terlihat seksi di sesi pemotretan tersebut. Banyak yang mengira kalau Niki benar-benar bugil ketika pemotretan. Benarkah?

"Kalau lihat ini saya jadi banyak bersyukur. Saya tak harus tampil telanjang dan menjadi pemuas laki-laki hanya untuk dapat duit. Meski tak bisa sering-sering ke salon dan pegang iPhone 7," ujar seorang net­ter, mengomentari foto tersebut.

Sementara itu, salah satu netter mengungkap kalau Niki tak benar-benar bugil.

"Dia pakai tank top sama hot pants kok. Cuma ketutup bantal. Ada tam­pak samping di behind the scene di SnapChat dia," jelas sang netter.

Setelah berdiskusi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terkait dengan aduan masyarakat tentang video itu, KPAI akan me­manggil Niki terkait video mandi kucing yang diunggahnya di akun vlog miliknya.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan mem­inta klarifikasi dari Nikita soal video yang mengundang banyak kecaman dari masyarakat tersebut.

"Ya, kami akan meminta klari­fikasi. Kami akan hubungi dulu yang bersangkutan (Nikita). Sece­patnya tentunya, karena ini terkait dengan kepentingan publik. Ini butuh langkah yang cepat," ungkap Asrorun di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Tak main-main, KPAI juga mem­beri ancaman pidana kepada Ni­kita dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukumannya penjara maksimal 12 tahun.

"Ancamannya tinggi ya, 6-7 tahun (penjara). Kalau Pasal 27 ayat 1 UU ITE, ancamannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," tambahnya.(rmol)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images