iklan Giring Nidji. Foto: dok/JPNN.com
Giring Nidji. Foto: dok/JPNN.com

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Giring Nidji dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan politik uang.

Awalnya, Giring dilaporkan oleh Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian Bawaslu menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menilai, kegiatan pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan Ahok-Djarot di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai kategori politik uang.

Saat peristiwa itu terjadi, Giring turut hadir di lokasi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Giring dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Sabtu (11/3) dengan menyertakan bukti foto dan rekaman video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu atas dugaan tindakan money politik di Kampung Melayu beberapa waktu lalu.

Ya, Bawaslu memang menemukan ada tindak pidana dilimpahkan ke kami terkait politik uang, enggak mungkin Bawaslu bawa langsung ke pengadilan, ucap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3).

Argo menambahkan, penyidik akan meminta keterangan dari orang-orang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti akan kami periksa. Kami akan mintai keterangan, kalau enggak ada hubungannya ya enggak kami panggil, tandas Argo.(fir/ps/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images