JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar serius ingin mengupas lapis demi lapis indikasi rasuah uang ketok pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Lembaga superbodi itu mengunci sejumlah saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Diantaranya, Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang. Keduanya merupakan bos PT Sumber Swarna Nusa Jambi.
KPK mencegah kedua pengusaha itu bepergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak Jumat (8/12) lalu. Mereka dicegah karena ditengarai memiliki keterkaitan dengan pemberi uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Yakni, Erwan Malik (Plt Sekda Provinsi Jambi), Arfan (Plt Kadis PUPR) dan Saifudin (Asisten Daerah 3).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu kepentingan penyidikan. Menurut dia, bila seseorang dicegah ke luar negeri berarti dinilai memiliki keterangan yang diperlukan untuk memuluskan proses pemeriksaan yang intensif dilakukan belakangan ini.
Jadi saat diperlukan, yang bersangkutan (Joe dan Ali, Red) tidak berada di luar negeri, katanya, Selasa (12/12).
Febri belum mau menjelaskan detail soal kepentingan penyidikan yang dimaksud. Namun, berdasar informasi yang dihimpun, Joe dan Ali Tonang ditengarai mengetahui sumber uang yang didistribusikan Saifudin ke sejumlah anggota badan anggaran (banggar) DPRD Jambi. Salah satunya Supriyono yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. (tim)
