iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menangkap buronan pada hari ini (3/5) tepatnya pukul 15.20 WIB, meringkus seorang DPO di Semarang Jawa Tengah.

Kali ini Kejati bersama tim gabungan kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun serta dibantu tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Kabupaten Sarolangun.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Dedie Tri Haryadi. Dia mengkonfirmasi penangkapan DPO atas nama Hafifulah Sinwani selaku tersangka kasus korupsi penggelapan aset UPT Alkal Sarolangun.

"Buronan perkara korupsi atas nama Tersangka Hafifulah Sinwani ST. Ditangkap sekitar pukul 15.20 WIB," kata Asintel Kejati Jambi.

Dedi menjelaskan penggelapan ini berupa penggelapan aset-aset yang bernilai Rp 375.725.120 

"Hafifullah penggelapan aset UPT Alkal (Pasal 10 dan Pasal 3), mobil dump, mobil hilux, motor mega pro, motor klx," jelasnya. (pds)


Berita Terkait