iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satpolair Polres Tanjab Timur, Jumat (4/5) menemukan tempat penyimpanan minyak ilegal. Lokasinya berada di gudang yang diketahui milik PT Ocean Petro Energy di Jalan Jalan AR Saleh, RT 10, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.

Penemuan ini merupakan pengembangan penangkapan 20 ton minyak ilegal yang diamankan pada Sabu (24/4) lalu di Pelabuhan Samudra, Kabupaten Tanjab Timur.

Kasat Polair Polres Tanjab Timur, AKP Maskat, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pihaknya menemukan gudang tersebut dalam pengembangan kasus penangkapan 20 ton minyak yang diduga ilegal.

Iya, tadi kita datangi lokasi. Di lokasi sudah sepi, ujar AKP Maskat saat dihubungi via ponselnya.

kita temukan ada gudang penyimpanan minyak. Tapi minyaknya sudah sedikit. Tinggal bekas minyak lama, jekasnya.

Sementara itu, Lurah Pal Merah, Zainuddin Hasan, mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat izin dari pendirian gudang tersebut. Dimana, di depannya ada usaha besi tua.

Rupanya di belakang ini ada gudang minyak. Warga juga tidak ada yang komplin selama ini, kata Zainuddin.

Tiba-tiba, kata Dia, dirinya mendapat laporan ada pihak kepolisian mendatangi TKP yang merupakan gudang PT Ocean Petro Energy. PT Ocean Petro ini katanya ada pengembangan dari kasus di Tanjung Jabung Timur kemarin, jelasnya.

Dia mengaku pihaknya kecolongan dengan aktivitas di daerahnya. Menurutnya, tanah di belakang gudang sudah tercemar. Sudah banyak mengandung minyak yang sudah bocor.

Pemiliknya sampai sekarang belum diketahui, tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 20 ton minyak ilegal itu diamankan di Pelabuhan Samudra. Dimana, 1 unit Kapal Cargo dengan nama Megah Pertiwi yang sedang bersandar. Di atas Kapal sedang berlangsung aktifitas bongkar muatan kapal.

Di samping kapal, ditemukan satu unit mobil tangki jenis Fuso merk Mitsubishi kapasitas 20 ton BH 8830 PE degan tulisan PT. Ocean Petro Energy pada tangkinya. (pds)


Berita Terkait



add images