JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, hari ini menyerahkan tersangka ilegal logging ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui Kasi Pengamanan Hutan Iman Purwanto mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 23 April lalu.
"Kita sudah berkoordinasi dengan JPU Kajati Jambi," katanya.
Tersangka adalah Ahmad Sujarwo, merupakan warga Kecamatan Bungku Kabupaten Batanghari.
Lanjutnya, pemberkasan telah diselesaikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan tersangka diserahkan berikut barang bukti berupa sekitar 2 kubik kayu, dan 1 unit mobil.
Tersangka dikenakan pasal pasal 83 ayat 1 huruf b, juncto pasal 12 huruf e UU 18 tahun 2013 yang berbunyi, setiap orang dilarang mengangkut mengusai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama syarat keterangan sahnya hasil hutan.
"Tersangka diancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 M," pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka diamankan di Jalan Nes, setelah melakukan pengangkutan kayu berjenis Bulian di Kawasan Taman Hutan Raya Bulian. (Nur)
